Kabar Pojok Surabaya - Sri Muljani Istiqomah (43), warga Siwalankerto Tengah akhirnya menggugat Dinas Sosial Kota Surabaya. Pasalnya, pengajuan santunan sebesar Rp 15 juta untuk suaminya yang meninggal dunia dan dinyatakan positif Covid-19 tidak diberikan.
"Sudah diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ujar M Sholeh, kuasa hukum penggugat, Sri Muljani Istiqomah, Senin (9/11/2020).
Sholeh menerangkan, alasan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena pengajuan santunan kematian pasien Covid-19 ditolak oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Surabaya.
"Padahal, sudah ada aturannya dari Kementerian Sosial terkait santunan Rp 15 juta bagi ahli waris yang keluarganya meninggal dunia karena positif Covid-19," tuturnya.
Pihaknya sudah konfirmasi ke Dinas Kesehatan. Hasilnya, pegawai dinkes tidak mengeluarkan surat keterangan, karena almarhum Muhammad Hasan, suami dari penggugat, tidak dimakamkan di tempat pemakaman khusus Covid yang disediakan Pemkot Surabaya.
"Petugas Dinkes Surabaya tidak bisa menunjukkan pasal di Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menerangkan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia tidak dimakamkan di tempat pemakaman khusus Covid tidak bisa mendapatkan santunan," tuturnya.
Sholeh juga sudah mendatangi Dinas Sosial Kota Surabaya, untuk mengurus pengajuan santunan sebesar Rp 15 juta dari pemerintah pusat.
Lagi-lagi, Dinas Sosial Kota Surabaya menolak pengajuan santunan Rp 15 juta yang dilayangkan Sri Muljani sebagai ahli waris suaminya.
"Dinas Sosial tidak mengeluarkan rekomendasi untuk proses selanjutnya, karena tidak ada surat keterangan dari Dinas Kesehatan," kata Sholeh.
"Pengajuan santunan kan syaratnya hanya melampirkan surat kematian karena Covid-19 dari rumah sakit/puskesmas/dinas kesehatan. Kalau ada tanda garis miring itu kan artinya atau. Jadi kalau sudah ada rumah sakit yang mengeluarkan surat kematian, maka tidak perlu surat keterangan dari Dinas Kesehatan," terangnya sambil menambahkan, pihak rumah sakit sudah mengeluarkan keterangan hasil swab Muhammad Hasan, suami Sri dinyatakan positif Covid.
Sholeh menegaskan, karena perlakuan yang tidak ada dan tidak jelas alasan dari Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kota Surabaya, sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ini menjadi aneh ketika uang santunan Rp 15 juta bukan uang pemkot, tapi uangnya Kementerian Sosial. Kenapa Pemkot Surabaya justru menghambat warganya yang mengalami musibah untuk mendaptkan haknya," katanya seperti dilaporkan jatimnow.
Kata Sholeh, masih ada beberapa warga lainnya yang mengalami nasib serupa dialami Sri Muljani. Mereka tidak mendapatkan santunan dan juga ada yang mengeluarkan biaya pribadi bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
"Ini fenomena memalukan. Orang miskin, orang yang kurang mampu mestinya bisa mendapatkan uang santunan dari pemerintah pusat, tapi dipersulit. Uang santunan itu bagi mereka dapat meringankan beban, bisa untuk biaya tahlilan, kok malah dihambat oleh dinas di Pemkot Surabaya," cetusnya. [kps/*]
Share
Berikan Komentar Anda