Dua pemuda itu adalah Mahfud Iswahyudi alias Yudi (23) dan Moch. Arif (21), keduanya warga Jalan Simorukun, Surabaya. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Keduanya ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal setelah teridentifikasi merampas HP seorang emak di Jalan Simorukun V Surabaya, Minggu (3/3/2019) siang lalu.
"Kedua pelaku ini menggunakan modus berpura-pura tanya alamat," ungkap Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono, Jumat (8/3/2019).
Seperti bandit-bandit yang lain, untuk menentukan sasarannya, kedua pelaku berkeliling menaiki motor. Saat mendapat calon korban, pelaku Arif turun dan bertanya alamat. Ketika korban lengah, Arif menyambar HP korban dan berlari ke arah motor dengan joki pelaku Yudi, kemudian kabur.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah empat kali beraksi di wilayah hukum kami," terang Muljono.
Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa kedua pelaku merupakan bandit jalanan yang biasa menyasar emak-emak dan anak-anak.
Kedua bandit ini sudah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [jatimnow]