Kedua pelaku itu bernama Yani Vannie Lumi (27) dan Mochammad Irfan (26), keduanya teman satu kampung asal Jalan Bulak Rukem, Surabaya. Keduanya ditangkap setelah terbukti mencuri motor Rudiyanto (25), tetangganya sendiri di Bulak Rukem 6-C/17.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, penangkapan tersangka dua pelaku Yani dan M.Irfan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
"Kedua tersangka kami tangkap saat sedang menggelar pesta sabu. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan dan hanya ‘melongo’ (bengong) begitu rumahnya kita gerebek," ujar Agus, Jumat (8/3/2019).
Korban melaporkan pencurian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Mendapat laporan itu, Agus menerjunkan tim mendatangi TKP untuk olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Komplotan ini sebenarnya berjumlah 8 orang. Satu orang terlebih dahulu kami tangkap dan sekarang menjalani hukuman. Sedangkan 4 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru beraksi sekali. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa 4 buah kunci T serta kunci sok, 1 magnet pembuka penutup rumah kunci, 2 buah kunci pembuka gembok, 1 buah kunci plat, 1 buah alat pengasah gerinda dan 3 buah pisau kecil. [jatimnow/*]