Kabar Pojok Surabaya - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Pelanggaran ini dinilai telah mendiskriminasi para mitra pengemudi mandiri GrabCar.
Guntur Syahputra Saragih Komisioner KPPU menjelaskan, dalam hal ini Grab lebih memprioritaskan orderan untuk driver di bawah naungan PT TPI, daripada driver mandiri sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu.
Akibatnya, kata dia, mitra pengemudi mandiri kehilangan kesempatan bersaing secara sehat untuk mendapatkan pelanggan. Temuan ini bukan atas laporan pihak tertentu, melainkan inisiatif KPPU.
"Ada kerja sama Grab dengan PT TPI yang menciptakan diskriminasi terhadap driver mandiri khususnya roda empat. Jadi, PT TPI mendapatkan eksklusifitas dan prioritas dalam mendapatkan orderan dan beberapa hal lainnya," kata Guntur, Rabu (6/3/2019).
Guntur menambahkan, dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan Grab dengan PT TPI ini sudah memasuki tahap penyelidikan. Ada dua alat bukti yang ditemukan, dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke proses pemberkasan perkara.
Bila dugaan itu terbukti benar, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai acuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan denda sebesar Rp25 miliar dan atau pembatalan kerja sama antara Grab dengan PT TPI.
"Sudah ke tahap penyelidikan, dan sudah ada dua alat bukti yang ditemukan. Yang selanjutnya akan kita masukan ke pemberkasan," kata dia.
Sementara itu, Andre Sebastian, PR Grab Indonesia mengaku masih belum bisa memberikan keterangan terkait pernyataan KPPU. Dia hanya menjanjikan akan segera menyampaikan pernyataan resmi dalam waktu dekat.
"Nanti saya konfirmasi secara tertulis," singkatnya. [suarasurabaya]