Irvan Wahyudrajat Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan, imbauan ini untuk mengurangi beban kota dari kendaraan yang dari luar kota mengalir ke Surabaya.
"Sifatnya imbauan agar order mengutamakan plat L seperti zonasi di jarak terdekat. Biar tidak terlalu banyak kendaraan dari kota lain yang masuk Surabaya kemudian parkir sembarangan dan ngetem," ujarnya dihubungi suarasurabaya.net, Senin (10/6/2019).
Irvan mengatakan, hasil evaluasi pihaknya, selama ini banyak driver online dari luar kota masuk ke Surabaya dan tidak punya garasi. Mereka banyak yang menunggu penumpang (ngetem) di beberapa tempat yang mengakibatkan kemacetan. Menurutnya ini menjadi problem baru bagi Kota Surabaya.
"Menjadi beban kota. Lihat di kawasan PTC, Stasiun Gubeng banyak yang ngetem, ditertibkan balik lagi malah semakin banyak. Kami tidak ingin seperti ini. Kalau bisa dipenuhi di dalam kota, kenapa plat nomor luar kota membanjiri Surabaya dan menimbulkan problema baru," katanya seperti dilansir suarasurabaya.
Ditanya apakah imbauan ini akan berbuah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Irvan menegaskan masih jauh untuk sampai ke sana.
Sekali lagi Irvan menegaskan, imbauan ini untuk mengurangi jumlah kuota driver dan ojek online di Surabaya. Sebab, aturan pembatasan kuota selama ini belum terealisasi.
"Imbauan agar tidak terjadi kemacetan di jalan jalan yang digunakan ngetem oleh mereka yang gak punya garasi. Ini usaha mengurangi jumlah kendaraan di Surabaya," katanya. [ss/dyh/*]