Kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 10.00 Wib. Api yang muncul langsung membesar dan membakar seluruh bagian atap Kantor Advokad Lily Rosita itu.
"Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, karena saat terbakar, lantai dua bangunan itu dalam keadaan tidak berpenghuni," sebut Kepala Bidang Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya Bambang Vistadi.
Untuk memadamkan api, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya menerjunkan 14 unit mobil PMK dan satu unit mobil Bronto Skylift. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.29 Wib dan pembasahan selesai pada pukul 11.33 Wib.
"Kami terjunkan Mobil Bronto Skylift karena bangunan dua lantai yang terbakar cukup tinggi," tegas Bambang. Bambang menambahkan, bangunan yang terbakar di lantai 2 itu sebanyak 80 persen dengan luas 10 x 16 meter persegi. Sedangkan pada lantai satu, yang terbakar 60 persen dengan luas 10 x 12 meter persegi.
"Kebakaran diduga akibat arus pendek listrik," ungkap Bambang seperti dilansir jatimnow.
Informasi di lapangan menyebut, saat kebakaran terjadi, terdapat satu orang yaitu sopir kantor yang berada di lantai dasar. Namun sopir ini selamat setelah berlari ke luar kantor saat menyadari kantornya terbakar.
Kasus kebakaran itu sendiri tengah diselidiki oleh Polsek Wonokromo. (jn/dyh)