Namun, aksi Fauzan akhirnya berujung ke penjara. Sebab saat berlari menghindari kejaran warga, dia terhadang polisi hingga akhirnya ditangkap. Fauzan dijebloskan ke penjara, dua motor yang coba dicurinya disita sebagai barang bukti.
Aksi itu dilakukan Fauzan pada Rabu (27/2/2019) kemarin sekitar pukul 04.15 Wib. Dia ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Dukuh Pakis yang saat itu sedang melakukan patroli subuh.
"Saat anggota kami patroli subuh, pelaku berlari dikejar warga dan langsung kami tangkap," ungkap Kanit Reskim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Sujatmiko, Kamis (28/2/2019).
Sujatmiko membeberkan, pelaku Fauzan terbukti merusak kunci kontak motor yang hendak dicurinya di dua tempat yaitu di Pradah Kalikendal Gang IV/30 dan Pradah Kalikendal Gang VII/16, Surabaya.
Di dua tempat itu, Fauzan merusak kunci kontak motor Honda Vario L 5677 D dan Yamaha Mio L 6697 A menggunakan kunci letter T. Namun di dua lokasi itu, dia gagal membawa kabur motor karena tepergok warga.
"Di TKP pertama, motor sudah dibawa kabur tapi ditinggalkan karena warga berhasil mengejar pelaku. Motor kedua baru dirusak kunci kontaknya," papar Sujatmiko.
Dari pemeriksaan, sekitar pukul 04.00 Wib, Fauzan mengambil Honda Vario itu di depan rumah Pradah Kalikendal Gang VII/16. Motor sudah berhasil dipindahkan dari tempat semula, tapi diketahui oleh penghuni kos sehingga Fauzan melarikan diri.
Dalam pelariannya, Fauzan sampai ke Pradah Kalikendal Gang IV/ 30. Di sini, dia melihat sepeda motor Yamaha Mio di teras rumah. Merasa warga tak lagi mengejarnya, dia merusak kunci kontak motor itu. Namun pemilik mengetahuinya dan berteriak maling sehingga Fauzan melarikan diri karena dikejar oleh beberapa warga.
"Pelaku kabur hingga Jalan HR Muhammad dan kita ringkus di depan Warung Bebek Sinjay," tegas Sujatmiko.
Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis masih melakukan pengembangan untuk membongkar pelaku lainnya dan sudah berapa kali Fauzan mencuri motor di Surabaya. (jatimnow)