Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dr Mirna Novia menjelaskanm, sebelumnya pada Perda Nomor 5/2008 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berisi larangan merokok di lima kawasan.
Sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. “Yang baru, Perda KTR ini menjadi delapan kawasan karena kita tambah tiga lagi, yaitu kantor, tempat umum, dan lain-lainnya,” kata Mirna
Selain tiga tambahan kawasan KTR, Mirna mengatakan ada perbedaan sanksi yang diberikan dengan perda sebelumnya, yaitu pemberian sanksi Rp 250 ribu bagi perokok perorangan. Sementara bagi perusahaan yang tidak mau mengacu pada Perda KTR, bisa sanksi Rp 50 juta atau sanksi terberat yaitu penutupan dan penarikan izin. Pemberian sanksi perusahaan ini akan dilakukan setelah peringatan.
Mirna melanjutkan Perda KTR adalah bagian dari cara Pemkot Surabaya mengatur perokok, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengaman Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. “Jadi bukan melarang rokok. Ini yang kita atur perokoknya, di mana saja mereka tidak boleh dan boleh merokok. Ini juga menjaga ibu hamil, nanti anaknya stunting gimana? Bisa merusak generasi selanjutnya,” tegas dr Mirna.
Dalam Perda KTR, rokok elektrik atau yang biasa dikenal vapor juga termasuk yang harus menaati peraturan. “Masuk juga di situ ketentuan, rokok bukan hanya produk dari tembakau, tapi produk yang ada nikotinnya. Tidak mungkin vapor itu tidak ada nikotinnya. Pokoknya semua termasuk, semua yang menyangkut nikotin itu sekarang bahkan ada rokok elektrik yang tanpa asap loh,” kata Mirna menerangkan isi Perda KTR. (beritajatim)