tgl

Sabtu, 27 April 2019

Tertangkap, Penjambret Ini Jual HP Ke Korban Via Online


Kabar Pojok Surabaya - Yoga, 19, warga Jalan Bratang Gede, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo meringkuk di tahanan. Dia dibekuk polisi usai menjambret handphone di Jalan Taman Nginden Intan, Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo Kompol Ibrahim Ghani mengatakan, usai kejadian korban datang ke Polsek Sukolilo melaporkan aksi penjembretan. Anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi namun tidak ditemukan petunjuk yang mumpuni untuk mengungkap kasus tersebut. Hingga akhirnya, korban yang berselancar di media sosial melihat ada HP yang identik dengan miliknya dijual. 

"Korban yakin itu miliknya sehingga langsung mengajaknya bertransaksi. Tersangka minta Rp 6 juta dan korban mengiyakan saat itu," katanya seperti dilansir radarsurabaya.

Kanitreskrim Polsek Sukolilo Ipda Supranoto mengatakan, korban sempat berkomunikasi dengan tersangka. Ia ingin memastikan jika HP itu benar miliknya. Ia meminta tersangka untuk menghidupkan ponsel tersebut dan memfotonya.

Setelah HP hidup korban mengetahui jika ponsel tersebut miliknya. Korban juga sempat mengajak tersangka bertemu namun menolaknya. "Hingga akhirnya korban melaporkan ke kami," ungkapnya.

Dari penyelidikan, ini diketahui posisi tersangka terakhir kali menyalakan HP. Polisi langsunng menyelidiki dengan mengajak korban ke lokasi. Tersangka awalnya mengelak jika HP tersebut hasil menjambret. Setelah korban memastikan dan membawa tempat HP tersangka tak bisa mengelak. "Kami amankan tersangka di rumahnya," katanya.

Saat menjambret pelaku tak sendirian. Dia diketahui menjambret bersama temannya Davi, 19, yang juga tetangganya. Namun, saat hendak ditangkap yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah. "Davi kami tetapkan sebagai buron dan ini masih kami kejar," ungkapnya. [rdr/*]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar