Bandit jalanan itu bernama Veriel Oktavianto (20), warga Jalan Tambak Asri Tanjung 3 No. 18, Surabaya. Dia diburu tiga polres, mulai Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik.
Dalam penyergapan, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya terpaksa menembak kedua kaki pelaku, lantaran mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
"Pelaku tercatat beraksi 8 kali sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2020. Pelaku berperan sebagai eksekutor," terang Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Minggu (1/11/2020).
Melansir jatimnow, dari catatan Tim Jatanras, pelaku merampas handphone (HP) tiga kali di Jalan Tambak Asri, Surabaya; dua kali di Jalan Demak; satu kali di Jalan Bangunrejo; satu kali di Jalan Purwodadi Utara dan satu kali di Gresik kota.
"Dalam aksinya pelaku mencari sasaran bersama dua tiga rekannya menggunakan motor. Mereka menggunakan modus pepet-rampas," jelas Alumni Akpol Tahun 2013 ini.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku Veriel merupakan residivias kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah dijebloskan ke penjara pada November 2019 dan keluar dari lapas pada Juni 2020.
"Satu pelaku lainnya sudah ditangani teman-teman Resmob. Dua lainnya masih kami buru dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandas Agung. [dyh/*]
Share
Berikan Komentar Anda