Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nsutiplon, memutuskan terdakwa Abdul Amin dihukum denda Rp 100.000 dan jika tidak dibayar digantikan dengan hukuman penjara selama tiga hari.
"Hukuman saudara yaitu membayar denda Rp 100.000 dan jika tidak dibayar dikenakan hukuman kurungan selama tiga hari. Kami memberikan keringanan, tapi bapak harus mentaati protokol kesehatan. Selalu memakai masker," kata Fitra.
Mendengar putusan itu, Abdul Amin memilih hukuman badan, sebab tidak ada uang untuk membayar denda.
"Untuk bayar kos saja saya tidak ada. Saya mencicil membayar tempat kos. Kerjaan jadi makelar tanah sepi akibat corona," kata Amin, yang mengaku telah cerai dengan istri dan mempunyai dua anak.
Lebih lanjut Amin mengatakan, jika ditahan akan mudah untuk mendapat makan.
"Lumayan ditahan, dikasih makan. Di tempat kos juga harus beli makan sendiri. Saat pekerjaan tidak ada seperti ini apa yang buat membeli makan," imbuhnya.
Amin terjaring razia saat tidak memakai masker pada 23 September 2020, pukul 22.30 WIB.
Saat itu sedang ngopi di warung kopi depan Masjid Agung Gresik, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas.
Kemudian, pihak penegak hukum menyita barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dari penyitaan jaminan tersebut, Amin harus menjalani sidang tidak pidana ringan (Tipiring).
Dalam sidang tipiring tersebut, sedikitnya ada 50 orang lebih terjaring razia tidak memakai masker oleh tim gabungan penegak Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan baru.
Melihat Abdul Amin yang mengaku tidak punya uang dan tidak punya pekerjaan, akhirnya pegawai Pengadilan Negeri Gresik membantunya dengan membayar biaya denda sebesar Rp 100.000.
Atas bantuan tersebut, Amin mengatakan sangat berterima kasih.
"Terima kasih pak. Saya tidak jadi menjalani hukuman penjara," kata Amin dengan senang hati. [*]
[source: Surya]