Foto: Moch. Nurfi |
Kabar Pojok Surabaya - Pemkot Surabaya per Jumat (25/9) mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata empat tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya. Keempat tempat hiburan tersebut telah melanggar Perwali no. 33 tahun 2020 terkait pedoman tatanan normal baru.
"Memang (dicabut izin), dalam pelaksana di masa pandemi ini, terutama pelaksanaan Perwali 33 tahun 2020 terkait pedoman tatanan normal baru, beberapa hari yang lalu Pemkot Surabaya mencoba melaksana beberapa aturan yang tertuang di dalam perwali tersebut," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di ruang kerjanya, Sabtu (26/9/2020).
Febri mengatakan tim satgas COVID-19 Surabaya terus memantau situasi. Dimana terdapat kemungkinan adanya penyebaran Corona.
Oleh karena itu, dalan rangka pemantauan pemkot melakukan pengawasan di tempat-tempat usaha. Dalam pengawasannya pun bermacam-macam, beberapa tempat usaha pun sudah diberikan peringatan.
"Beberapa tempat usaha juga sudah diberikan peringatan dan hasilnya kemarin, pemkot sudah mengeluarkan beberapa surat keputusan terkait pencabutan izin. Karena tempat usaha hiburan tersebut berdasarkan perwali yang berlaku itu memang tidak diperkenankan untuk buka," jelasnya.
Karena sudah beberapa kali diberikan peringatan oleh Pemkot Surabaya, tetapi tempat usaha tersebut masih tetap buka. Maka pemkot bersikap tegas dengan cara mencabut izin sesuai dengan perwali yang dimaksud.
"Dari hasil tersebut, sudah ditemukan beberapa kali pelanggaran dan kami juga sudah memberikan peringatan. Sehingga dalam aturan dan juga atas rekomendasi satgas pengawasan dari TNI/polri merekomendasikan untuk dicabut saja sekalian izinnya," ujarnya.
"Ada empat jenisnya usaha pariwisata. Jadi yang dicabut ini tanda daftar usaha pariwisata. Otomatis surat izin dicabut mereka belum boleh beroperasi dulu," tambahnya.
Ketika izin dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupan. Artinya, jika pemilik ingin membuka usahanya kembali harus mengurus izin dari awal.
"Ketika izin dicabut belum ada ketentuan. Kalau seandainya ingin melaksanakan kegiatan usahanya harus mengurus terlebih dahulu," pungkasnya.
Dari data yang diterima detikcom, keempat tempat hiburan malam yang izinnya telah dicabut oleh Pemkot Surabaya adalah karaoke De Berry, karaoke Queen, diskotek Escobar, dan panti pijat Kimochi di Jalan Manyar. [dyh/*]
[source: detikcom]