Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarifnya sekitar Rp 10.000 untuk 5 km. Artinya, konsumen membayar Rp 10.000 untuk jarak yang ditempuh maksimal 5 km.
"Jadi jauh dekat di bawah 5 km Rp 10.000," ujarnya di Kemenhub Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Dia mengatakan, baik aplikator maupun driver telah menerima rencana ini. Setelah 5 km, maka konsumen akan membayar tarif per km yang saat ini sedang dibahas.
"Flag fall rata-rata menerima, 5 km sekitar Rp 10.000," sambungnya.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan batas atas untuk per km. Tapi, Budi belum bisa menyebut nominalnya. Sambungnya, batas atas ini bukan maksimal jarak dengan tarif yang dibayarkan.
"Batas atas itu kita mempertimbangkan supply dikit, demand masih ada, berarti orang yang mengemudi dikasih reward cukup bagus, atau saat hujan," tutupnya. [*/detikcom]