Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan mengatakan pelaku mencuri handphone milik Kinanti Purba (20) warga Glorok, Kelurahan Ngrayudan, Kecamatan Jogorogi, Ngawi. Saat itu, korban bersama seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor.
"Tersangka melihat handphone milik korban perempuan yang baru saja dimasukkan di dalam tas yang dipakainya untuk berfoto-foto. Kemudian tersangka memepet korban dan menarik paksa yang ada di dalam tas dan melarikan diri," kata Kompol Ari, Sabtu (23/3/2019).
Korban memberanikan diri untuk mengejar pelaku dan meneriaki 'jambret'. Tim Anti Bandit yang sedang melaksanakan patroli melihat kejadian tersebut, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya.
"Saat korban berteriak jambret, ada petugas yang sedang berpatroli melihatnya dan langsung meringkus pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti ke Mapolsek Genteng," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3S warna ungu milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. [*/ jatimnow]