tgl

Jumat, 13 Juli 2018

Argo Minimum Driver Grab Lebih Rendah Dari Gojek, Grab Rp. 3.200 Gojek Rp. 6.400


"Untuk driver Gojek mendapatkan tarif minimum Rp.8.000, sedangkan driver Grab tarif minimumnya sebesar Rp. 4.000. 
Setelah dipotong aplikator sebesar 20% maka driver Gojek memperoleh Rp. 6.400 dan driver Grab memperoleh Rp. 3.200." 


Saat ini ada 2 aplikasi ojek online yang sudah familiar di masyarakat, yakni Gojek dan Grab. Keberadaan ojek online ini sangat membantu masyarakat terutama dalam hal transportasi. Selain tarifnya yang cukup murah, ojek online ini memberi banyak kemudahan bagi penggunanya (penumpang). 

Kalau naik angkutan umum, penumpang harus menuju dan menunggu di jalur yang dilalui angkutan umum yang dimaksud, yang belum tentu jaraknya dekat dengan rumahnya. Sedangkan kalau dengan ojek online, penumpang tinggal memesan lewat aplikasi, menunggu di rumah. Driver ojek online akan datang menjemput di rumah dan mengantarkannya ke tempat tujuan. Atau dengan kata lain layanan transportasi online ini bersifat dari pintu ke pintu (door to door). Dijemput dari depan pintu rumah dan diantar sampai ke depan pintu tempat tujuan.

Gambar 1
Gambar 2

Namun di balik kemudahan layanan yang diberikan ojek online, para penumpang belum banyak yang tahu berapa penghasilan yang diperoleh driver ojek online dari ongkos / tarif yang diterimanya saat ini.

Dari data yang berhasil dihimpun hingga saat ini, kedua aplikator tersebut (Gojek dan Grab) memungut / memotong 20% dari ongkos yang diterima driver. Data terakhir yang kami peroleh saat ini (13/7/ 2018) untuk tarif yang diberlakukan Gojek maupun Grab di Surabaya tidaklah jauh berbeda alias hampir sama atau bahkan sama. Dalam kondisi normal (tanpa ada lonjakan tarif) kedua aplikator tersebut mematok tarif untuk layanan Go Ride maupun Grab Bike sebesar Rp. 1.600 per kilometer.
Tentu kita mengira penghasilan para driver tersebut akan sama, baik yang sebagai mitra Gojek ataupun mitra Grab. Ternyata tidaklah demikian. Masing-masing aplikator memiliki ketentuan sendiri dalam memberikan tarif minimum yang diterima driver. Tarif minimum yang dimaksud disini adalah pendapatan minimum yang diterima driver untuk kilometer minimum yang ditentukan. Jadi tarif minimum ini terkait dengan kilometer minimum yang dijadikan patokan.

Untuk driver Gojek mendapatkan tarif minimum Rp.8.000, sedangkan driver Grab tarif minimumnya sebesar Rp. 4.000. Itu semua belum dipotong pihak aplikator sebesar 20%. Setelah dipotong aplikator maka driver Gojek memperoleh Rp. 6.400 dan driver Grab memperoleh Rp. 3.200.

Dari perbedaan tarif minimum tersebut, berarti Gojek memakai patokan 5 km untuk tarif minimumnya dan Grab mematok 2,5 km untuk tarif minimumnya. Itu berarti driver Gojek akan mendapatkan penghasilan paling sedikit 5 km x Rp. 1.600 meskipun jarak tempuh perjalanannya kurang atau sama dengan 5 km. Sedangkan driver Grab akan memperoleh penghasilan paling sedikit 2,5 km x Rp. 1.600.

Sebagai ilustrasi, sama-sama mendapat order antar penumpang dengan jarak tempuh perjalanan 1,3 km maka penghasilan yang diterima masing-masing driver tidaklah sama.
Driver Gojek akan menerima Rp. 8.000 – 20% = Rp. 6.400 sedangkan driver Grab akan menerima Rp. 4.000 – 20% = Rp. 3.200. Tarif minimum yang diterima driver tersebut tidak terkait dengan ongkos yang harus dibayar penumpang. Untuk penumpang, baik yang naik Gojek (Go-Ride) maupun naik Grab (Grab Bike) tarifnya sama. (Gambar 1 & gambar 2).
Penumpang hanya mengeluarkan ongkos Rp. 4.000 untuk pembayaran secara tunai (tanpa promo atau sejenisnya).
Kalau driver Gojek bisa mendapat Rp. 6.400 (setelah dipotong 20%), berarti ada subsidi dari pihak aplikator untuk drivernya. Sedangkan driver Grab menerima Rp. 3.200 (setelah dipotong 20%)


Gambar 3
Gambar 4

Namun untuk jarak tempuh lebih dari 5 km tarif minimum yang diterima driver relatif sama. Sebagai contoh untuk jarak 9,6 km, Gojek menetapkan harga Rp. 15.000 dan Grab juga menentukan harga yang sama yakni Rp. 15.000 (Gambar 3 & Gambar 4).
Dari jarak tempuh tersebut driver Gojek maupun Grab akan menerima penghasilan, yakni Rp. 15.000 – 20% = Rp. 12.000.

Perbedaannya ada pada kilometer minimum yang dijadikan pedoman masing-masing aplikator. Penghasilan driver yang dimaksud dalam artikel ini adalah penghasilan standard tanpa disertai tambahan bonus atau insentif yang untuk memperolehnya harus memnuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan masing-masing aplikator. [Eddy Herdyanto]






Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar