tgl

Kamis, 13 Juni 2019

Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Kupang Krajan Diringkus Polisi


Kabar Pojok Surabaya - Agus Karim Novianto alias Begejil (28), warga Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim karena terbukti membawa sabu dan ratusan pil ekstasi.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir ini diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi di Kota Surabaya.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan tersangka ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim di depan supermarket pukul 12.53 Wib, Senin, (18/6) lalu.

"Kanit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Mas Urivefiati beserta anggotanya, telah berhasil mengungkap kasus narkotika dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi," katanya, Kamis (13/6/2019) seperti dilansir jatimnow.

Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di depan supermarket di Jalan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 103,88 gram dan 508 butir pil ekstasi dari tangannya.

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika di depan Alfamidi Banyu Urip sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh Begejil. Kami dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, sendok plastik, timbangan, plastik klip, gawai serta beberapa barang penunjang lainnya.

"Barang-barang yang kami amankan tersebut dipakai tersangka meracik sabu maupun ekstasi sebelum diedarkan," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. [*/jn]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar