tgl

Sabtu, 26 Januari 2019

Dua Debt Collector ini Tendang Korban saat Tarik Motor


Kabar Pojok SurabayaDua debt collector di Surabaya ini benar-benar keterlaluan. Saat menarik unit motor, keduanya memakai kekerasan dengan menendang pemilik motor. Ulah itu harus ditebus keduanya dengan masuk penjara.
Dua debt collector itu diketahui bernama Faisol (30) warga asal Jalan Gembong Gang Anyar dan Halim (31) warga Gembong Gang 2 DKA, Surabaya. 
Keduanya ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 16.00 Wib lalu.
"Kami tangkap kedua debt collector itu di Jalan Tambak Wedi (Surabaya) setelah kami mendapat laporan dari korban," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Sabtu (26/1/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapat perintah untuk menarik motor dari debitur yang angsuran kredit motornya amcet. Namun, selain manarik motor itu secara paksa, keduanya melakukan kekerasan terhadap korban dengan menendang korban.
"Dalam sehari, kedua pelaku bisa menarik dua motor dari konsumen. Satu motor mereka mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta," tambah Sudamiran seperti dilansir JatimNow.
Saat beraksi, kelompok ini beranggotakan empat orang, antara lain Faisol dan Halim yang sudah tertangkap serta Jp dan Mr yang sudah ditetapka dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Unit Resmob.
Dalam aksinya saat itu, para debt collector menyanggong korban Sandi yang mengendarai motor Yamaha N-Max bernopol L 3109 AM. Setelah korban melintas, para pelaku menguntit korban hingga Jalan Ir Soekarno, Surabaya.
Di jalan itulah, mereka menghentikan laju motor korban yang mengatakan bahwa korban berikut motonya akan dibawa ke kantor mereka atas masalah kredit macet.
"Ketika itu terjadi adu mulut antara satu tersangka dan korban. Tapi, satu tersangka lainnya malah menendang korban hingga terjatuh di jalan," jelas Sudamiran.
Setelah korban tak berdaya, motor korban dibawa kabur para pelaku.
Sementara, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menyebut jika kedua debt collector itu saat ini sudah ditahan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan.
Dari tangan keduanya, disita satu unit motor Yamaha N-Max milik korban tadi serta surat tugas dan 5 unit motor lainnya hasil tarikan mereka serta laptop yang mereka gunakan bekerja.
"Lima motor lainnya yang ditarik kelompok ini masih kami dalami dan kembangkan asalnya," pungkas Bima. (jn/dyh)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar