tgl

Senin, 11 Maret 2019

Rencana Penerbitan Permenhub tentang Ojek Online Masih Terganjal Soal Tarif


Kabar Pojok SurabayaPemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerbitkan peraturan menteri sebagai payung hukum pengendara ojek roda dua berbasis aplikasi dalam jaringan (ojek online).
Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) itu, menekankan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, juga jaminan keberlangsungan kegiatan usaha ojek online.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI yang digelar Senin (11/3/2018) siang, Dirjen Perhubungan Darat menyebut, dalam Permenhub itu nantinya ada dua regulasi.

Pertama tentang tata cara atau mekanisme bisnis ojek online, dan yang kedua mengenai tarif.

Budi mengungkapkan, sejumlah regulasi yang dirumuskan bersama pakar transportasi, sudah rampung dan sudah diuji publik di beberapa kota besar, melibatkan tim yang beranggotakan perwakilan dari pengemudi ojek online.

Rancangan aturan mekanisme yang sudah jadi itu, kata Budi, sekarang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tapi, sampai sekarang, Kemenhub masih melakukan konsolidasi dan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi V DPR RI, untuk mengatur biaya jasa ojek online.

Kemenhub sadar, Pemerintah harus berhati-hati dalam memberlakukan aturan tentang tarif. Karena, menurut aplikator, tarif yang berlaku sekarang mungkin sudah ideal. Sebaliknya, menurut pengemudi, tarif yang berlaku sekarang belum sesuai harapan.

Lebih lanjut, Pemerintah selaku regulator, menurut Budi, harus mengakomodir kepentingan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha, aplikator supaya bisnis terus berlangsung, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Menteri Perhubungan, kata Budi Setiyadi, berharap peraturan tentang mekanisme dan tarif ojek online bisa diterbitkan serta diberlakukan bersamaan, dalam waktu dekat.

"Pak Menhub sebetulnya masih berharap dua regulasi (dalam Permenhub) itu bisa diterbitkan dan mulai diberlakukan secara bersamaan. Tapi, sampai sekarang kami masih melakukan konsolidasi dan meminta masukan dari berbagai pihak termasuk Komisi V DPR RI terkait tarif karena kami harus hati-hati dalam menentukan. Karena, versi aplikator tarif mungkin sesuai dengan yang berlaku sekarang. Tapi, tarif versi pengemudi berbeda," ujarnya di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Pada kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengungkapkan, ada dua komponen tarif dalam rancangan Permenhub, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Dari hasil rapat Kemenhub dengan para pemangku kepentingan, disepakati cuma biaya langsung yaitu komponen biaya dari sisi pengemudi yang diatur.

Sedangkan biaya tidak langsung yaitu biaya dari komponen perusahaan penyedia aplikasi, tidak dimasukkan dalam rancangan Permenhub tentang ojek online.

Selain itu, dalam rancangan peraturan tersebut, Kemenhub tidak menggunakan nomenklatur (istilah) tarif, melainkan biaya jasa. Itu untuk menghindari pemahaman bahwa ojek online adalah angkutan umum.

Pada prinsipnya, lanjut Budi Setiyadi, Kemenhub sangat mendukung kepentingan pengemudi karena profesi ojek online sudah cukup banyak memberikan penghidupan kepada masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, pemerintah merasa perlu membuat regulasi khusus, untuk memastikan profesi ojek online eksis dan dilindungi negara, kemudian ada jaminan keselamatan untuk pengemudi dan penumpang, serta aturan tentang tarif dan hubungan kemitraan. [suarasurabaya]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar