Kedua tersangka yakni, YS (34) suami dan FT (35) istri. Keduanya warga Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya. Di rumah mereka lah layanan plus itu dibuka. Mereka memperkerjakan dua terapis.
"Sang suami berperan sebagai pencari pelanggan, rata-rata pelanggannya adalah teman dekat sang suaminya," kata Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada wartawan, Senin (17/9/2019). Sedangkan sang istri, kata Ruth, memiliki peran mencatat dan menerima pembayaran dari tamu.
"Cara mencari pelanggan, sang suami mengunakan media sosial dan chatting melalui kaskus," ungkap Ruth.
Ruth menjelaskan tarif yang ditawarkan tersangka pelanggan untuk mendapatkan layanan pijat plus-plus sebesar Rp 700 ribu. Tarif tersebut dibagi dua yakni untuk terapis dan untuk kedua tersangka.
"Tarifnya Rp 700 ribu. Rp 400 ribu untuk tersangka sementara terapisnya Rp 300 ribu untuk sekali layanan. Praktik prostistusi itu sudah berjalan sejak Desember 2017 hingga September 2018, atau 10 bualn" kata Ruth.
Kepada wartawan, YS mengaku para terapis yang ia pekerjakan awalnya datang melamar di rumahnya sebagai pembantu."Dulu awalnya datang ke sini dari layanan ojek online. Mereka awalnya melamar jadi pembantu. Namun kemudian mereka juga mengaku bisa melayani pijat plus-plus. Saya juga tidak pernah masang tarif hanya akan mengaji bulanan," ujar YS.
Sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, handphone, buku tamu diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti. Pasal yang disangka kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2, 17 UU No 21 tahun 2007 dan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. (*/dyh/detikcom)