Dari hasil penyidikan, dugaan sementara pelaku merupakan jaringan Madura. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti dua poket SS. Masing-masing 1, 25 gram dan 1, 26 gram.
Dikutip dari Radar Surabaya, pelaku ditangkap di Jalan Ngagel Jaya 11, Gubeng, Surabaya Selasa (10/9) sekitar pukul 10.00 WIB. "Pelaku ini, pengedar yang menjual sabu-sabu ke Bambang (pembeli sabu yang ditangkap yang terlebih dahulu, Red)," ujar Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto.
Hedjen menambahkan, pelaku ditangkap saat bekerja sebagai juru parkir (jukir) di sekitar tempat tinggalnya. Sebelum membekuk tersangka, polisi pura-pura hendak melakukan transaksi dengan pelaku di tempat kerjanya. Setelah dipastikan di lokasi, pelaku langsung disergap.
Dari hasil penggeledahan, barang bukti SS tersebut ditemukan penyidik di dalam tas kecil warna hitam. "Dua poket sabu disimpan di dalam kotak hitam yang dimasukkan tas kecil," sambungnya.
Ia menerangkan, tersangka mendapatkan SS tersebut dari temannya di Tojun, Sampang, Madura. Oleh tersangka SS kemudian dijual kembali di Kota Surabaya dalam bentuk paket hemat. Mulai dari harga Rp 150 ribu, hingga Rp 300 ribu.
"Tersangka menjual sabu sudah sekitar satu tahun. Pembelinya dari kalangan rekan-rekan sendiri yang saling merekomendasikan melalui WA (WhatsApp)," tandasnya. [rdr/*]