Ferry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan memiliki satu poket sabu-sabu (SS) dengan berat kotor 0,45 gram dan sebuah pipet berisi sisa sabu di dalamnya. Tersangka langsung dibawa untuk penyelidikan selanjutnya.
Dikutip dari radar surabaya, penangkapan itu diawali adanya informasi yang masuk ke Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengenai seseorang yang diketahui memiliki narkoba jenis SS. Penyelidikan dilakukan dengan petunjuk jika orang tersebut indekos di Jalan Petemon III.
Polisi lantas menyamar untuk mencari dan mengintai keberadaan tersangka ini. “Kami temukan kos tersangka namun saat itu tersangka tidak berada di tempat,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian.
Tak lama kemudian, tersangka datang dengan mengendarai kendaraannya masuk ke dalam kosnya. Polisi tidak mau kehilangan tersangka, penggerebekan dilakukan sesaat setelah tersangka masuk ke dalam rumah. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah saat polisi menggeledah tubuhnya.
Polisi menemukan satu poket sabu dengan berat kotor 0,45 gram di sakunya. “Kami geledah kamarnya dan kami temukan satu pipet kaca yang berisi sisa sabu. Tersangka mengakui itu miliknya,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka pada polisi, ia membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Ia mengakui beberapa kali mengkonsumsi sabu di kosnya. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 300 ribu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk mengembaikan stamina setelah seharian bekerja sebagai pengemudi ojol. “Katanya biar kuat untuk kejar setoran,” pungkas Kompol Memo. [rdr/*]