Pelaku adalah LA, 23, warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena terbukti mencabuli Mawar (nama samaran), 14 tahun, siswi salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Sidoarjo.
LA merupakan mahasiswa semester akhir Fakultas Ilmu Sosial di salah satu universitas negeri di Kota Surabaya. Untuk melaksanakan tugas PLP itu, dia harus mengajar di salah satu SMPN sebagai guru magang. Pilihannya di SMPN tempat Mawar bersekolah.
Tersangka LA diduga tertarik dengan korban dan meminta nomor WhatsApp (WA) korban. “Dari sini mereka mulai intens berkomunikasi. Perkiraan awal Agustus lalu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Senin (9/9).
Hubungan antara guru magang dan muridnya ini semakin terpupuk meski tidak terlihat saat berada di sekolah. Hingga akhirnya tersangka LA diduga mengajak korban ke salah satu penginapan di kawasan Gunungsari, Wonokromo, Surabaya. Pencabulan pun terjadi. Bahkan tidak hanya sekali, tapi sampai tiga kali.
“Tersangka janji menikahi korban 12 tahun kemudian. Itu hanya modusnya agar bisa mencabuli korban,” ungkap AKP Ruth Yeni seperti dilansir radar surabaya.
Skandal antara guru magang dan siswi ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban marah dan melaporkan tersangka ke Polrestabes Surabaya.
Ini karena lokasi pencabulan di Gunungsari. Polisi kemudian segera menangkap tersangka LA. “Tersangka sempat menyangkal, tapi akhirnya mengaku setelah kami tunjukkan bukti-bukti yang kami bawa,” tuturnya.
Tersangka LA mengatakan bahwa dirinya menjalin hubungan dengan Mawar di luar sekolah. Tersangka juga sempat beberapa kali mengantar dan menjemput gadis itu ke sekolah.
Bahkan beberapa malam, ia juga membantu orang tua korban menjaga warung. Tidak hanya itu, guru magang ini juga ikut mengajari korban untuk belajar. Tersangka berkilah diajak korban untuk berkencan.
“Saya diajak, bukan saya yang mengajak. Dia mengajak saya melakukan persetubuhan dan saya mengiyakan. Saya ajak di penginapan daerah Gunungsari,” kilahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, korban disetubui pelaku sebanyak tiga kali. Korban waktu itu dijanjikan akan dinikahi, tapi ternyata itu hanya modus pelaku agar korban mau melayaninya," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [rdr/*]