Pria paruh baya ini ditangkap polisi di Jalan Mayjend Sungkono tepatnya di belakang Gedung Juang 45 Surabaya. Penangkapan itu didasari adanya laporan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dari masyarakat.
"Tersangka berhasil kami amankan pada Jumat (15/2) lalu sekitar pukul 17.00 Wib. Dari tangan tersangka, kami amankan sabu-sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip," kata Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam, Minggu (24/2/2019).
"Saat kami melakukan penggeledahan, selain sabu juga ditemukan 11 butir inek yang ditaruh di dalam helm oleh pelaku," ujarnya
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa sabu yang dimilikinya itu ia beli dari seseorang bernama Samiadi alias Sadek. Dan rencananya akan dijual kembali kepada orang lain
"Tersangka mengaku jika sabu yang ia peroleh dan beli dari seseorang bernama Sadek ini akan dijual lagi kepada orang lain diantaranya bernama Peleng. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jambangan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tukas Kompol Khoirul Anam sambil menyebutkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu dari hasil pengakuan pelaku, sabu yang diperoleh tersebut dibeli dengan harga Rp 900 ribu.
"Saya ambil dari Sadek seharga Rp 900 ribu terus saya jual kembali dengan harga Rp 1 juta," kata Edi Riyono.
Setelah dapat pengakuan dari Bodong, Unit Reskrim Polsek Jambangan akhirnya berhasil menangkap Samiadi alias Sadek (45) sekitar lima jam berikutnya di rumahnya di Banyu Urip Kidul V Surabaya.
Khoirul Anam menambahkan, setelah ditangkap, Edi mengaku menjalankan bisnisnya itu dalam tiga bulan terakhir dalam kendali pengedar lain bernama Yoyok.
"Kami masih berupaya mengejar pengedar di atas tersangka Samiadi," pungkas Khoirul Anam. (JatimNow)