Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan penangkapan tersebut dibantu oleh warga yang mengetahui kejadian. Pelaku merampas dengan paksa sebuah perhiasan milik korban yang merupakan anak dari Suyitno (38).
"Kami menangkap pelaku dengan dibantu warga yang saat dilokasi kebetulan melapor di pos lantas untuk antisipasi PKL. Pelaku langsung kami amankan agar terhindar dari amuk massa," kata Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam, Minggu (24/2/2019).
Korban yang saat itu menggendong anaknya sedang berbelanja di sentra PKL Lapangan Masjid Al Akbar Surabaya. Melihat korban yang digendong sedang memakai kalung emas di lehernya, pelaku mencoba merampasnya dengan paksa. Namun saat mencoba menarik dengan dua tangannya, pelaku malah terjatuh.
"Pelaku mencoba menarik kalung tersebut namun gagal dan terjatuh, saat itu juga ada saksi yang melihat diteriaki maling. Pelaku mencoba kabur dan bersembunyi, tetapi berhasil ditemukan," ujarnya.
Moch Kusaini mengatakan dirinya melakukan perampasan tersebut lantaran faktor ekonomi yang melilitnya. Ia juga mengaku bahwa baru melakukan hal tersebut selama satu kali.
"Baru sekali pak melakukannya, saya terpaksa melakukan itu karena untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kusaini.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas dengan berat 3 gram. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (JatimNow)