asi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Surabaya Budi Basuki mengatakan penertiban dilakukan sesuai dasar hukum, di antaranya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selain itu yang jadi acuan Pemkot adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kandaraan dan Peraturan Menteri Perhuhungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor.
Lalu Peraturan Daerah Kata Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Pemkot juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kata Surabaya Nomur 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selanjutnya Peraturan Wali kota Surabaya Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kata Surabaya.
Bentor, lanjut Budi Basuki, juga tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan sebagaimana kendaraan yang diatur pada Pasal 9, PM No 33 tahun 2018.
Penyimpangan bentor terletak pada dua poin. Pertama administrasi, yaitu jenis kendaraan tidak sesuai STNK dan tidak memiliki sertifikat registrasi uji tipe terkait modifikasi kendaraan bermotor.
Kedua, terdapat penyimpangan teknis misalnya bentor tidak disertai lampu-lampu utama, tidak memiliki spion, klakson, sistem rem yang standart, ukuran dimensi tidak sesuai standar sepeda motor, penggunaan sepeda motor tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pemuatannya melebihi kapasitas spesifikasi teknis.
"Kami melakukan penertiban di enam titik lokasi. Sudah kita tindak 7 unit kita tilang dan sita bentornya, 1 unit bentor kita tilang saja," jelasnya.
Delapan unit bentor ini ditindak saat Dishub melakukan penertiban bentor di enam titik lokasi. Diantaranya A. Yani Joyoboyo (depan RSI sampai Terminal Joyoboyo), Jalan Wonokromo (sekitar Pasar DTC), Jalan Diponegoro Pasar Kembang (bawah fly over Diponegoro), Jalan Kranggan Blauran (sekitar Pasar Blauran), Jalan Semarang, Jalan Dupak (sekitar PGS), dan Jalan Nyamplungan-Pegirian-KH. Mansur (sekitar Ampel). (surya/dyh)