Ketiga anak itu berinisial AK (16), CK (16) dan AY (26), semuanya asal Surabaya Timur. Penangkapan mereka dilakukan pada Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 00.30 Wib. Ketiganya disergap di area dalam makam, Jalan Rangkah Kuburan, Kelurahan Tambakrejo, Surabaya.
"Kami dapati barang bukti 1 poket narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka AY," sebut Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto, Selasa (25/9/2018).
Saat disergap, AY menunggangi motor Suzuki Smash L 3005 VH bertiga bersama AK dan CK. Untuk itulah, AK dan CK turut dibawa ke Mapolsek Tandes untuk diperiksa.
"Dalam pameriksaan itulah terungkap bahwa ketiganya patungan untuk memperoleh sabu tersebut," beber Kusminto.
Seperti dilansir jatimnow.com, ketiganya patungan masing-masing Rp 50 ribu hingga terkumpul uang Rp 150 ribu. Setelah terkumpul, mereka membeli 1 poket sabu seberat 0,42 gram tersebut ke seseorang yang tidak mereka kenal. Sebab mereka mengambil sabu itu di pinggi jalan (sistem ranjau).
Setelah mengambil sabu itu, ketiganya kemudian memasuki area makam rangkah dan hendak menggelar pesta sabu di sana. Tapi belum sempat menikmati sabu itu, ketiganya sudah disergap sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Tandes.
Kusminto menambahkan, berkas ketiganya bakal dipisah. Yaitu satu berkas untuk tersangka dewasa dan satu berkas untuk dua tersangka anak-anak. Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 112, 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk dua tersangka anak-anak, kami sudah koordinasikan dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) khusus anak. Sedangkan yang tersangka dewasa, sudah kami tahan," pungkas Kusminto.(*/jn/dyh)
"Dalam pameriksaan itulah terungkap bahwa ketiganya patungan untuk memperoleh sabu tersebut," beber Kusminto.
Seperti dilansir jatimnow.com, ketiganya patungan masing-masing Rp 50 ribu hingga terkumpul uang Rp 150 ribu. Setelah terkumpul, mereka membeli 1 poket sabu seberat 0,42 gram tersebut ke seseorang yang tidak mereka kenal. Sebab mereka mengambil sabu itu di pinggi jalan (sistem ranjau).
Setelah mengambil sabu itu, ketiganya kemudian memasuki area makam rangkah dan hendak menggelar pesta sabu di sana. Tapi belum sempat menikmati sabu itu, ketiganya sudah disergap sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Tandes.
Kusminto menambahkan, berkas ketiganya bakal dipisah. Yaitu satu berkas untuk tersangka dewasa dan satu berkas untuk dua tersangka anak-anak. Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 112, 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk dua tersangka anak-anak, kami sudah koordinasikan dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) khusus anak. Sedangkan yang tersangka dewasa, sudah kami tahan," pungkas Kusminto.(*/jn/dyh)