Kabar Pojok Surabaya - Felly Ferdianto (21), diamankan polisi setelah menganiaya pacarnya, LS (29). hingga mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya.
Melansir detikcom, Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati menjelaskan, tersangka diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap korban selama 5 bulan terakhir.
"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang, dan membenturkan kepala ke dinding. Dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Masdawati, Jumat (30/10/2020).
Masdawati menjelaskan, adapun motif tersangka menganiaya karena cemburu buta. Sebab korban diketahui masih menjalin komunikasi dengan mantannya.
"Cemburu kepada korban. Karena masih berkomunikasi dengan mantannya," terang Masdawati.
Penganiayaan tersebut, lanjut Masdawati, akhirnya diketahui orang tua korban. Karena tak terima, akhirnya, orang tua melaporkan dan tersangka ditangkap di kamar kosnya.
"Orang tua korban mengetahui dan melaporkan kepada kami. dan yang dialami anaknya sudah kami visum. Setelah itu kami tangkap," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya pidana 5 tahun penjara. [dyh/*]
Melansir detikcom, Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati menjelaskan, tersangka diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap korban selama 5 bulan terakhir.
"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang, dan membenturkan kepala ke dinding. Dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Masdawati, Jumat (30/10/2020).
Masdawati menjelaskan, adapun motif tersangka menganiaya karena cemburu buta. Sebab korban diketahui masih menjalin komunikasi dengan mantannya.
"Cemburu kepada korban. Karena masih berkomunikasi dengan mantannya," terang Masdawati.
Penganiayaan tersebut, lanjut Masdawati, akhirnya diketahui orang tua korban. Karena tak terima, akhirnya, orang tua melaporkan dan tersangka ditangkap di kamar kosnya.
"Orang tua korban mengetahui dan melaporkan kepada kami. dan yang dialami anaknya sudah kami visum. Setelah itu kami tangkap," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya pidana 5 tahun penjara. [dyh/*]