SOROTAN
Jumat, 10 Juli 2020
Tak Bermasker, Puluhan Warga Kena Sanksi
Kabar Pojok Surabaya - Razia tertib masker saat pandemi Corona kembali digelar. Razia yang digelar petugas gabungan dari Pemkot Surabaya melibatkan Satpol PP, Polisi dan TNI secara serentak digelar di wilayah Kota Surabaya.
Hasilnya, puluhan orang terjaring razia tidak menggunakan masker. Mereka yang ada di 5 titik cafe, warkop dan tempat makan pun dihukum push up, menyanyi dan penyitaan KTP.
"Sebanyak 21 orang yang terjaring. 13 Orang kami sita KTP-nya karena tidak displin menggunakan masker. Sedangkan sisanya yang masih anak di bawah umur serta remaja kami beri sanksi sosial. Kebanyakan berupa push up," kata Camat Tambaksari Ridwan Mubarun, Jumat (10/7/2020).
Ridwan menambahkan razia ini digelar mulai Kamis hingga Sabtu (11/7/2020) mendatang, serta dilakukan secara serentak di Kota Surabaya. Hari ini ada tiga Kelurahan yang dilakukan razia yakni di Kelurahan Pacar Keling, Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Ploso.
"Untuk razia akan memakai masker akan dilakukan hingga Sabtu besok. Mulai hari ini hingga tiga hari mendatang, warga yang mendatangi cafe dan warkop tetap menggunakan masker," ungkap Ridwan.
Sementara di wilayah Kecamatan Wonokromo, petugas menyita tiga KTP pengunjung cafe di Jalan Opak. Mereka yang tidak menggunakan masker dilakukan pendataan dan penyitaan KTP.
"Ada tiga pengunjung yang kami sita KTP-nya, karena tidak menggunakan masker," kata Camat Wonokromo Tomi Ardianto.
Tomi menjelaskan dalam razia gabungan ini, pihaknya membagi dua tim untuk merazia disiplin pakai masker. Dua tim tersebit tersebar di Kelurahan Darmo dan Kelurahan Ngagel.
"Hari ini ada dua tim kami libatkan untuk menggelar razia masker. Dua tim tersebar di dua kelurahan. Saat ini masih berjalan. Nanti akan kami update hasilnya," tandas Tomi.
Camat Tomi bersama Kapolsek Wonokromo Kompol Christopher Adhikara Lebang dan Danramil Wonokromo Mayor Widodo juga melakukan sosialisasi dengan memasang surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali No 28 tahun 2020. [*/dyh]
[source: detikcom]
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)