SOROTAN
Selasa, 23 Juni 2020
Sanksi Bagi Yang Tidak Bermasker, KTP Disita, Push Up atau Joget
Kabar Pojok Surabaya - Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi kepada warga yang berkeliaran tanpa menggunakan masker. Mulai dari penyitaan KTP, hukuman push up atau berjoget.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penegakan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 terus dilakukan. Salah satunya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker. Sebab, hampir 60 persen pelanggar merupakan individu yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
"Sesuai Perwali Pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. Makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," kata Eddy di kantornya, Senin (22/6/2020).
Penyitaan KTP dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus Corona. Setelah 14 hari, pelanggar bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali. Sembari menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
"Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari. Langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan," tambah Eddy.
Menurut Eddy, bagi warga yang melanggar dan tidak membawa KTP, maka pihaknya akan memberikan sanksi lain. Seperti hukuman push up bagi yang masih muda-muda dan ada pula yang diminta joget. Tujuan untuk memberikan efek jera.
"Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker. Sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker," lanjut Eddy.
Selain itu, joget juga diharapkan bisa meningkatkan imun warga. "Nah, setelah mereka diberi sanksi itu, lalu mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai di mana pun berada," lanjut Eddy.
Ia memastikan, sanksi tersebut sudah diberlakukan sejak H+8 Perwali diundangkan. Sebab selama 7 hari sebelumnya, Perwali itu disosialisasikan secara masif ke berbagai bidang.
Oleh karena itu, Eddy terus mengajak semua pihak untuk terus mematuhi semua protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali. Menurutnya, hal ini penting demi keselamatan bersama dan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya. [*/dyh]
[sumber: detik]
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)