Kabar Pojok Surabaya - Emak-emak sindikat pengedar uang palsu antar kota diringkus Unit Reskrim Polsek Sawahan. Kedua wanita itu ditangkap setelah mengedarkan uang palsu pecahan 10 ribu dan 20 ribu di wilayah Simo dan Jalan Pacuan Kuda, Surabaya.
"Dari kasus ini, kami sita barang bukti uang palsu bentuk rupiah pecahan 10 ribu sebanyak 517 lembar dan pecahan 20 ribu sebanyak 22 lembar," terang Kapolsek Sawahan, AKP Wisnu Setyawan Kuncoro, Jumat (15/5/2020) seperti dilansir Jatimnow.com.
Wisnu menambahkan, timnya menangkap terlebih dahulu tersangka Mardiana setelah teridentifikasi membeli rokok di sebuah toko di Simo Kwagean Kuburan menggunakan uang palsu pecahan 10 ribu.
"Setelah digeledah, tim kami menemukan uang palsu pecahan 10 ribu sebanyak 17 lembar dan pecahan 20 ribu sebanyak 22 lembar," tambah Alumni AKPOL Tahun 2007 ini.
Dalam pemeriksaan Mardiana mengaku bahwa ia mendapatkan uang palsu itu dari seorang wanita bermana Rahmawati. Mengantongi identitas dan alamat Rahmawati, Tim Unit Reskrim Polsek Sawahan langsung mengeler Mardiana.
Rahmawati kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di Tambak Kemeraan, Krian, Sidoarjo.
"Dalam penggeledahan tim kami menemukan uang palsu bentuk rupiah pecahan 10 ribu sebanyak 200 lembar yang disimpan di dalam tasnya, yang kemudian disembunyikan di dalam kamarnya," ungkap Wisnu.
Dalam interogasi di lokasi, Rahmawati akhirnya mengaku masih menyimpan uang palsu di sebuah rumah di Desa Plumpung, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, kembali ditemukan barang bukti uang palsu bentuk rupiah pecahan 10 ribu sebanyak 300 lembar.
Rahmawati mengaku jika mendapatkan uang palsu itu dari seorang laki-laki berinisial AZ yang saat ini masih ditahan di Mapolsek Tambun, Polres Metro Bekasi dalam kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu.
"Kedua tersangka ini mengedarkan uang palsu selama satu tahun. Yang disasar adalah toko atau kios kecil dengan cara membeli sesuatu. Tidak hanya di Surabaya, mereka juga tercatat beraksi di Mojokerto, Sidoarjo dan Krian. Kasus ini masih kami kembangkan," pungkasnya. [dyh/jtn/*]