Nopol mobil ini yang dipakai mobil lain |
Kabar Pojok Surabaya - Penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang mulai menuai hasil. Tidak hanya membuat masyarakat tertib dalam berlalu lintas, namun juga bisa mengetahui kemungkinan pelanggaran yang bisa menjurus ke kriminalitas.
Salah satunya, saat sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna abu-abu terekam melanggar dan tercatat dengan nomor polisi L 1483 KN di Jalan Dharmawangsa. Ternyata nomor polisi tersebut diketahui milik Mahrus Chusnul, warga Jalan Tambaksari Selatan, Tambaksari.
Namun, untuk mobil yang terfoto bukan mobilnya dan bukan dirinya. Ia terkejut saat pada 16 Januari lalu mendapat surat pemberitahuan jika ia ditilang. Ini dikarenakan ia tidak merasa melanggar di jalan tersebut dan mobil yang terfoto bukan mobilnya. "Mobil saya Daihatsu Ayla namun yang terjepret Suzuki Ertiga," katanya.
Meski bukan mobilnya, ternyata mobil yang tertangkap melakukan pelanggaran menggunakan plat nomor milik mobilnya. Ia pun mengonfirmasi ke Mall Pelayanan Publik terkait surat yang diterimanya tersebut.
Ia terkejut nomor polisi yang digunakan mobilnya bisa digunakan mobil lain. "Jelas itu nomor polisi mobil saya. Terdaftar juga atas nama saya. Pelanggaran itu diketahui pada 13 Desember malam," ujar Mahrus.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra membenarkan adanya konfirmasi tersebut. Pihaknya mendapat laporan ada dua mobil yang memiliki nomor polisi sama.
Sementara yang asli sudah mengkonfirmasi dan yang tertangkap pelanggaran diduga menggunakan nomor polisi palsu. "Tidak mungkin kalau ada dua nomor polisi sama untuk dua mobil," katanya.
Pihaknya mengidentifikasi nomor polisi tersebut dan identitas pemiliknya. Pihaknya mengakui, ETLE ini tidak hanya untuk penindakan pelanggaran lalu lintas saja. Ini menjadi contoh jika ETLE bisa dimanfaatkan pula untuk tindak pidana dan pelanggaran kriminal lainnya. "Kami masih identifikasi nanti baru kami serahkan ke Satreskrim setelah datanya valid," terangnya. [*/dyh]
sumber: radarsurabaya