Kabar Pojok Surabaya - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang resmi berlaku di Kota Surabaya, sejak diluncurkan di Markas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (16/1/2020). Dengan ratusan Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di banyak jalan, para pelanggar lalu lintas tak mudah lolos dari penindakan.
Peluncuran e-Tilang dihadiri langsung oleh Inspektur Jenderal Polisi Istiono Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Hadir pula Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Heru Tjahtjono Sekretaris Daerah Jatim, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, dan Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya.
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, CCTV khusus sudah dipasang di banyak titik di jalan raya sehingga dipastikan e-Tilang terlaksana secara baik.
"Di setiap 15 meter, itu ada kamera (CCTV) kami di seluruh wilayah Surabaya," ujarnya.
Menurut Risma, CCTV yang dipasang berteknologi tinggi, bukan sekadar kamera pemantau biasa. "Kelebihan kamera kami, itu misalnya yang (CCTV khusus) lalu lintas (ada kendaraan bermotor) kecepatannya 400 kilometer per jam, itu (CCTV) bisa menangkap siapa yang mengemudikan. Untuk kamera keamanan, itu kecepatannya 80 kilometer per jam, bisa menangkap," kata Risma.
Kata Risma, CCTV itu tidak hanya mampu mengidentifikasi pengendara melalui citra wajah, bahkan bisa memantau gerak-gerik pengemudi di dalam mobil.
"Itu juga kita hubungkan dengan data kependudukan. Jadi, begitu ketangkap, siapa misalkan, terpotret wajahnya dan langsung terkoneksi dengan data kependudukan seluruh Indonesia," katanya. [*/dyh]
sumber: suara surabaya