Namun sebelum itu, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya masih melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Hal ini untuk menentukan langkah-langkah penerbitan DPO pada Veronica.
Baca juga: Polisi Buru Wanita Sang Provokator Insiden Asrama Papua Di Kalasan
Dikutip dari detik com, Luki menyebut gelar perkara ini dilakukan karena Veronica tak kunjung memenuhi panggilan kedua. "Hari ini masih gelar di Mabes (Polri) untuk menentukan itu (DPO)," kata Luki saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (18/9/2019).
Luki menyebut jika sampai batas waktu yang ditentukan hingga hari ini, Veronica Koman tetap tidak datang, maka sejak pukul 00.00 WIB pihaknya akan menerbitkan DPO.
"Kalau teorinya sampai jam 00.00 WIB (tidak datang). Besok akan saya sampaikan terkait hal itu (DPO)," imbuhnya.
Setelah itu, polisi akan mengeluarkan red notice, yang akan digelar di Perancis. Red notice ini untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua kepada Veronica Koman pada pekan lalu. Saat itu, penyidik memberi batas waktu hingga tanggal 13 September 2019.
Setelah Veronica tak datang, polisi juga memberi tambahan waktu lima hari hingga tanggal 18 September. Tambahan waktu ini salah satunya karena Veronica masih berada di Australia. [det/*]