Dia ditangkap Polsek Sukolilo karena akan menjualkan handphone (HP) merek iPhone yang ternyata hasil penjambretan.HP tersebut hasil kejahatan tersangka Yoga, 19, warga Bratang Gede, Kelurahan Ngagel Rejo, Wonokromo. HP milik Merli, 35, warga Jalan Taman Ketintang Timur itu dijambret di Jalan Taman Nginden Intan, Sukolilo.
Baca juga: Tertangkap, Penjambret Ini Jual HP Ke Korban Via Online
Setelah menangkap Yoga, Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Salah satunya mencari keberadaan HP yang sudah berpindah tangan. Saat dilacak, HP tersebut berada di tangan Arjuna.
“Kami tangkap tersangka saat mencoba menawarkan HP curian di rumahnya,” kata Kanitreskrim Polsek Sukolilo Ipda Supranoto, Jumat (3/5) seperti dilansir radar surabaya.
HP seharga Rp 10 juta itu awalnya sempat ditawarkan Yoga ke orang lain seharga Rp 6 juta. Namun, tak laku. Akhirnya, Yoga meminta tolong Arjuna untuk menjualkan HP tersebut.
Padahal, Yoga juga tahu jika HP tersebut merupakan barang curian. “Harga HP yang ditawarkan Arjuna hanya Rp 1 juta,” katanya.
Dari keterangan Arjuna, ia mengetahui jika harga HP tersebut mahal. Namun, ia sudah memperkirakan jika harga di pasaran untuk HP curian turun drastis. Apalagi, jika HP tersebut merek iPhone.
“Ia tahu jika HP itu hasil jambret makanya dijual murah. Apalagi jika HP terkunci pasti akan jatuh harganya. Rencananya uang hasil penjualan akan digunakan untuk mencukupi kebutuhannya,” terangnya. [rdr/*]