Penangkapan itu dilakukan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tegalsari, Jumat (16/2/2019) kemarin. Dua orang yang ditangkap itu adalah Agus Kurniawan (24) warga Jalan Sawonggaling Joyoboyo 1/23, Surabaya dan Atim Subaindah (40) warga Jalan DKA Tegal Bumarjo, Sawunggaling, Surabaya.
"Kedua pelaku ini merupakan adik kakak," ungkap Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Sabtu (17/2/2019).
Menurut David, saat beraksi pada 20 Januari 2019 lalu, pelaku Agus bertugas sebagai eksekutor atau yang mengambil HP di lokasi kejadian. Sedangkan kakaknya Subaindah, bertugas mengawasi situasi sekitar saat adiknya Agus beraksi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Agus merupakan residivis kasus yang sama dan sudah pernah ditangkap dan divonis 8 bulan penjara," beber David.
Dua kakak beradik itu terungkap identitasnya setelah Polsek Tegalsari menerima laporan dari Arifin Rahman (31) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur 3/50, Surabaya, pemilik HP yang dicuri Agus dan Subaindah.
Dari laporan itu, TAB Polsek Tegalsari dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Zainul Abidin memeriksa CCTV yang berhasil merekam aksi keduanya. Dari rekaman CCTV itulah, ciri-ciri dan identitas Agus dan Subaindah terungkap hingga berhasil ditangkap.
Lantas apa alasan Agus mengajak kakaknya untuk mencuri? David menjelaskan, dari pengakuan, keduanya mengaku membutuhkan uang untuk penyembuhan penyakit jantung yang diderita ibu keduanya.
"HP hasil pencurian di TP dijual oleh pelaku Agus sebesar Rp 1 juta di Wonokromo. Uangnya dibagi berdua," beber David.
Selain beraksi di TP, keduanya juga teridentifikasi beraksi di mal lainnya di Surabaya dengan modus dan sasaran yang sama. Namun penyidik masih terus mengorek keterangan lebih dalam dari kedua pelaku tersebut. (*/JatimNow)