Penangkapan pemuda yang tinggal di Jalan Karang Menjangan III-C no. 32 Surabaya itu berdasarkan informasi dari masyakat apabila ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi barang haram.
“Kemudian anggota menanggapi informasi tersebut dengan cara mendatangi Warkop Giras Ijo, waktu melakukan pengintaian dan mendapatkan incaran baru dilakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Ipda Joko Soesanto, Kamis (21/2/2019).
Dari penangkapan itu polisi melakukan penggeledahan hingga di temukan barang bukti berupa 2 (Satu) poket plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 gram.
“Sabunya disimpan dari gulungan sarung yang sedang dipakai oleh tersangka,” lanjut Joko.
Dari temuan tersebut, polisi membawa Sulton berserta narkobanya ke Polsek Gubeng guna proses lebih lanjut. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku kalau sabu tersebut akan dipakai sendiri. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayainya. “Kita akan kembangkan, sebab tidak mungkin dua poket sabu akan dipakai sendiri,” paparnya.
Dalam perkara ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 112 UU.RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara. (*/beritajatim)