"Satpol PP tidak punya kewenangan. Inginnya kita mau ketemu Bu Wali langsung. Karena kan pernah memberi pernyataan bahwa terkait alih fungsi itu belum menerbitkan izin alih fungsi kita mau menanyakan itu. Belum ada izin kok pengurukan sudah dilaksanakan," kata salah satu warga Sepat, Rochim, Jumat (22/2/2019)
Puluhan warga Sepat, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya menggelar aksi di depan Balai Kota Surabaya. Mereka menuntut agar waduk sepat seluas 6,75 hektar itu tetap lestari.
Dari pantauan detikcom, puluhan warga datang dengan menggunakan lima buah mobil dan sejumlah motor. Di depan Balai Kota, massa mendirikan tenda terpal dan membentangkan berbagai spanduk bertuliskan tuntutan. Seperti 'Menjaga Kelestarian Waduk Bukan Kriminal' dan Hentikan Aktivitas PT Ciputra di Waduk Sepat'.
Menurut Rockhim, aksi semacam itu sering mereka gelar dalam 11 tahun terakhir. Meski begitu, warga akan tetap memperjuangkan waduk Sepat.
"Kalau tidak ada tindakan penghentian (pengurukan) ya kita aksi lagi. Tadi sempat tidak dapat izin aksinya. Jadi aksinya agak alot sempat tidak diberi izin dari pihak Polsek Lakarsantri," imbuh pria 43 tahun itu.
Dalam aksi tersebut, tidak ada satupun pejabat terkait yang menemui mereka. Meski begitu, mereka akan menggelar aksi lanjutan pada Selasa (26/2) mendatang. (DetikCom)