Ahmad Hilmi Hamdani didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.
Aksi ini tak hanya diikuti oleh sopir ojek online namun juga diikuti oleh pengemudi taksi online.
Mereka berasal dari perhimpunan, paguyuban dan komunitas driver online yang ada di Jawa Timur. Salah satunya dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur.
Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur mengatakan, paguyuban atau lintas komunitas driver online akan mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, driver online (R2), yang sedang diadili.
Daniel menyebutkan Ahmad Hilmi Hamdani adalah korban kecelakaan motor ditabrak oknum marinir saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang, 17 April 2018 lalu.
Aksi solidaritas ini sendiri diikuti sekitar 1000 lebih driver online. Tak hanya dari Surabaya, tapi juga dari Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo, Malang, Jember dan Banyuwangi.
Rinciannya, 100 mobil dan 500 sepeda motor.
Dengan memakai pita hitam dan merah di lengan kanan, serta atribut jaket masing-masing aplikator, mereka juga membentangkan spanduk dan aneka poster berisikan tuntutan aksi.
Diantaranya, Save Ahmad Hilmi Hamdani, Bebaskan Ahmad Hilmi Hamdani, Save Driver Online, dan lain-lain.
Menurut Daniel, pemakaian pita warna merah dan hitam di lengan kanan mempunyai simbol atau makna tersendiri.
"Pita merah, berarti melambangkan keberanian untuk melawan ketidakadilan hukum. Dan pita hitam melambangkan 'matinya' penegakan hukum yang adil di negara ini," jelas Daniel seperti dilansir JatimNow.
Daniel bersama rekan-rekan seprofesinya berharap pada hakim agar nantinya memvonis bebas Ahmad Hilmi Hamdani.
"Kami pun akan terus mengawal proses peradilan ini sampai putusan vonis. Dan semoga masih ada keadilan hukum untuk rekan kami, Ahmad Hilmi Hamdani," harap Daniel. (*/jn/det/dyh)