Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan yang terjun langsung mengawal aksi ojol di PN Surabaya meminta massa membubarkan diri karena tuntutan mereka telah dikabulkan oleh hakim.
"Alhamdulillah aksi sudah selesai. Ucapan Alhmadulillah yang kedua lagi bahwa penangguhan penahanan atau tahanan kota dikabulkan oleh hakim. Kami berterima kasih atas keadilan yang diputuskan. Silakan setelah ini kembali ke tempat masing-masing," kata Rudi kepada massa driver ojol di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (30/1/2019).
Sementara itu, Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Daniel Lukas Rorong mengatakan pihaknya mensyukuri penangguhan penahanan yang dikabukan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami bersyukur atas keputusan penanguhan penahanan atau tahanan kota terhadap rekan kami Ahmad Hilmi Hamdani. Sebab selama di tahanan ia tidak bisa menafkahi ketiga anaknya. Itu tujuan awal kami. Namun proses persidangan masih berlangsung. Rekan kami juga mendapatkan bantuan dari LBH yang ditunjuk oleh Pemkot Surabaya," ujar Daniel seperti dilansir DetikCom. (*/det/jn/dyh)