tgl

Selasa, 23 Maret 2021

Mulai Hari Ini Kedai Es Krim Legendaris Zangrandi Tutup. Ada Apa?

foto: eddy

Kabar Pojok Surabaya - Salah satu kedai es krim tertua di Surabaya yakni Zangrandi,  yang terletak di Jl. Yos Sudarso No.15  Surabaya dikabarkan akan gulung tikar pada Selasa (23/03) hari ini.

Mengutip kumparan.com, kedai yang identik dengan tulisan "Graha Es Krim Zangrandi" dilengkapi warna yang mencolok, terlihat tidak lagi beroperasi sejak hari ini. Rolling door yang tertutup rapat, juga kursi merah yang tidak ditata rapi, menjadi pemandangan asing bagi arek Suroboyo.

Zangrandi sendiri sudah berdiri sejak tahun 1930. Mengutip berbagai sumber, kedai yang terletak berseberangan dengan gedung DPRD Surabaya itu tutup bukan karena dampak pandemi, melainkan ada permasalahan dalam manajemen Zangrandi.

Sebelum tutup, Zangrandi yang telah berusia 90 tahun itu sempat diwarnai konflik antar pemegang saham.

Mengutip detik.com, konflik yang terjadi bahkan pernah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020. Saat itu 4 bos Zangrandi menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan saham senilai Rp 10 juta.

4 Terdakwa atau tergugat itu yakni Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio. Sedangkan penggugat adalah Evy Susantidevi Tanumulia yang tak lain masih satu keluarga.

Evy menggugat keempat terdakwa karena dinilai telah melakukan tindak pidana pengalihan saham 10 lembar senilai Rp 10 juta tanpa seizin penggugat. Hal itu terungkap dalam sidang perdana atau dakwaan pada 14 Januari 2020 silam di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Damang saat membacakan surat dakwaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/1/2020).

Keempat terdakwa kemudian oleh hakim dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Alhasil, keempat terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara.

"Mengadili menyatakan keempat terdakwa bersalah dan dihukum satu tahun. Menyatakan bahwa tindak pidana tersebut tidak usah dijalani, terkecuali apabila dalam masa dua tahun para terdakwa mempunyai kesalahan yang dapat dipidana," kata hakim Pujo Saksono di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (26/8/2020) lalu.

Menurut majelis hakim, putusan itu diambil setelah mempertimbangkan adanya perdamaian di antara penggugat dan keempat terdakwa. Tak hanya itu, seluruh terdakwa juga tidak ada niat dan menyesali menggelapkan saham milik penggugat yang tak lain masih adiknya sendiri.

Kini, setahun sudah setelah konflik itu terjadi, Zangrandi harus tutup. Kabar tersebut dibenarkan oleh Public Relation Officer (PRO) Zangrandi Ice Cream, Hanifah Siswanti. Meski begitu, ia belum mengetahui pasti penutupan itu bersifat sementara atau tetap. [dyh/*]

Share


Berikan Komentar Anda 

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar