kegiatan seperti ini yang dilarang / foto: antara |
Kabar Pojok Surabaya - Selama puasa Ramadhan 2021, aktivitas bagi-bagi takjil di tepi jalan raya dilarang. Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan menindak tegas mereka yang nekat melakukannya.
Selain mengganggu pengguna jalan, juga tidak diperkenankan aktivitas yang mengundang kerumunan saat pandemi masih belum terhenti.
Irvan yang juga Kepala BPD Linmas Kota Surabaya ini menuturkan selama pandemi di Kota Surabaya relatif terkendali. Pasien covid juga terus menurun dan penyebaran relatif berkurang.
Kondisi tersebut terus dipertahankan dan dijaga. Jangan sampai ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa ada penerapan protokoler kesehatan.
"Jelas bagi-bagi takjil akan berkerumun sehingga tidak perlu," ucapnya.
Berbeda dengan bagi-bagi takjil, jualan takjil diperbolehkan. Namun harus dilakukan pengaturan dan tata cara. Selain tidak boleh di tepi atau bahu jalan raya, penjual takjil bertanggung jawab atas penerapan protokoler kesehatan.
"Jualan takjil akan ada pengaturan khusus. Baik lokasi maupun tata letak hingga fasilitas penunjang harus seusai protokoler kesehatan. Harus ketat," pungkas dia. [sur/dyh/*]
-
Share
Berikan Komentar Anda