Pelaku dan HP yang dirampas / jatimnow |
Kabar Pojok Surabaya - Setelah dikepung warga, satu dari dua pelaku perampas handphone (HP) di Jalan Nyamplungan Balokan, Semampir, Surabaya berhasil digelandang ke kantor polisi.
Peristiwa itu terjadi Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 23.30 Wib. Bandit jalanan itu teridentifikasi bernama Alvian Nur Adha (26), asal Cemengkalan, Sidoarjo. Sementara korban bernama Saiful (30), warga Dukuh Pakis, Surabaya.
Mengutip jatimnow, saat itu korban mengendarai motor sendirian melintas di Jalan Nyamplungan Balokan sambil memegang HP. Tiba-tiba dari belakang dua pelaku memepet motornya kemudian merampas HP-nya.
Mengetahui HP-nya dirampas, korban kaget hingga berteriak jambret. Warga yang mendengar langsung menolong dan melakukan pengejaran. Namun pelaku mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah warga.
Meski begitu, warga terus melakukan pengejaran hingga kedua pelaku panik dan terjatuh dari motornya. Saat warga mengepung, satu pelaku berhasil diamankan, satu lainnya lolos. Warga kemudian melapor ke polisi setelah beberapa kali melayangkan pukulan ke pelaku.
"Tersangka sudah kami tahan. Saat ini kami masih berusaha menangkap teman tersangka yang masih kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Tritiko Gesang Hariyanto, Senin (30/11/2020).
Mengetahui HP-nya dirampas, korban kaget hingga berteriak jambret. Warga yang mendengar langsung menolong dan melakukan pengejaran. Namun pelaku mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah warga.
Meski begitu, warga terus melakukan pengejaran hingga kedua pelaku panik dan terjatuh dari motornya. Saat warga mengepung, satu pelaku berhasil diamankan, satu lainnya lolos. Warga kemudian melapor ke polisi setelah beberapa kali melayangkan pukulan ke pelaku.
"Tersangka sudah kami tahan. Saat ini kami masih berusaha menangkap teman tersangka yang masih kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Tritiko Gesang Hariyanto, Senin (30/11/2020).
Dalam pemeriksaan, tersangka Alvian mengaku baru sekali ini melakukan aksinya. Dia diajak temannya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu berinisial PRM.
"Pengakuan tersangka ini tidak membuat kami percaya. Yang jelas kasusnya masih akan terus kami dalami dan kembangkan lagi. Karena kuat dugaan tidak hanya sekali ini saja mereka melakukan aksinya," tegas Tritiko.
Sementara dari kasus ini, polisi menyita satu unit motor Honda Scoopy dan HP Oppo Reno 4 milik korban. Sedangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). [dyh/*]
Share