Kabar Pojok Surabaya - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda melakukan pemusnahan terhadap berbagai barang sitaan, Selasa (27/10/2020).
Termasuk ratusan sex toys, airsoft gun, proyektil, rokok, handphone, pakaian, kosmetik, dan berbagai barang sitaan lain yang diproses sejak November 2019 lalu.
Rinciannya, 543 pcs sex toys, 127.216 batang rokok, tembakau sebanyak 110 kemasan, handphone 28 buah, makanan dan minuman 225 kemasan, airsoft gun dan proyektil 487 potong.
Kemudian, pakaian 125 potong, kosmetik 146 buah, buku 19 kemasan, bahan logam dan batu 9 kemasan dan bahan kimia 4 kemasan.
"Semua itu merupakan barang hasil sitaan petugas. Yakni penyitaan yang terhitung sejak November 2019 lalu hingga sekarang," kata Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Harjanto di sela kegiatan.
Proses pemusnahannya sendiri tidak sama. Beda barang beda cara. Misalnya rokok dan sex toys, pemusnahannya cukup dengan dibakar.
Sedang handphone harus dirusak dengan cara dipalu dan digerinda. Untuk proyektil yang terbuat dari logam, dimusnahkan dengan cara dipotong lalu dibakar.
Melansir surya.co.id, barang-barang itu terkumpul dari hasil sitaan petugas bea cukai dilapangan. Biasanya ada barang kiriman melalui cargo pesawat, jasa pengiriman seperti pos ataupun dibawa penumpang pesawat sendiri.
Ada kiriman dari luar negeri, ada barang yang disita saat hendak dikirim ke luar negeri.
"Petugas selalu memeriksa barang yang keluar - masuk bandara. Jika ada barang ilegal ataupun barang impor-expor yang tidak memiliki dokumen resmi maka langsung diamankan petugas," ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 178/PMK.04/2019 juga mengatur mengenai kriteria barang yang dapat dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan merupakan kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN) dapat dimusnahkan dalam hal busuk, rusak berat dan tidak mempunyai nilai ekonomis atau berupa dokumen. [dyh/*]