Kabar Pojok Surabaya - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta RT/RW untuk melakukan pengetatan kawasan di wilayah perkampungan masing-masing. Terutama, memonitor warga pendatang baik berKTP Surabaya maupun warga luar kota.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 443/8511/436.8.4/2020 yang dikeluarkan, Senin (21/9/2020). Dimana pada intinya, bagi warga yang akan masuk ke Surabaya harus dipastikan negatif Covid-19.
"Per tanggal 21 september Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai Covid-19," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.
Secara rinci, dalam surat edaran tersebut pada poin pertama disebutkan, bagi pendatang atau tamu luar Kota Surabaya untuk menunjukkan hasil rapid test atau PCR/Swab Negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari.
Jika belum memiliki dapat memanfaatkan pemeriksaan di Labkesda yang terletak di Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya dengan biaya Rp 125.000 per orang.
Kemudian pada poin kedua, ketentuan serupa juga berlaku bagi warga Surabaya yang baru datang dari luar kota. Ketika akan pulang agar menunjukkan hasil Rapid test-PCR/Swab Negatif.
Hanya saja jika belum memiliki dapat memanfaatkan pemeriksaan di Puskesmas terdekat maupun di Labkesda dengan biaya gratis. Cukup menunjukkan KTP.
Menurut Febri, jika nantinya didapati hasil positif dari pemeriksaan tersebut maka akan diarahkan untuk melakukan isolasi. Hal itu termuat pada poin ketiga.
Jika itu warga Surabaya maka bisa di Asrama Haji Surabaya yang dikelola oleh Pemkot.
"Seandainya warga luar kota, akan diarahkan di RS Lapangan," ujar Febri.
Ketentuan tersebut membutuhkan peran serta RT/RW di masing-masing kampung. Apalagi, sudah ada kampung tangguh yang tersebar di Surabaya.
"Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek," ungkap Febri. [dyh/*]
"Per tanggal 21 september Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai Covid-19," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.
Secara rinci, dalam surat edaran tersebut pada poin pertama disebutkan, bagi pendatang atau tamu luar Kota Surabaya untuk menunjukkan hasil rapid test atau PCR/Swab Negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari.
Jika belum memiliki dapat memanfaatkan pemeriksaan di Labkesda yang terletak di Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya dengan biaya Rp 125.000 per orang.
Kemudian pada poin kedua, ketentuan serupa juga berlaku bagi warga Surabaya yang baru datang dari luar kota. Ketika akan pulang agar menunjukkan hasil Rapid test-PCR/Swab Negatif.
Hanya saja jika belum memiliki dapat memanfaatkan pemeriksaan di Puskesmas terdekat maupun di Labkesda dengan biaya gratis. Cukup menunjukkan KTP.
Menurut Febri, jika nantinya didapati hasil positif dari pemeriksaan tersebut maka akan diarahkan untuk melakukan isolasi. Hal itu termuat pada poin ketiga.
Jika itu warga Surabaya maka bisa di Asrama Haji Surabaya yang dikelola oleh Pemkot.
"Seandainya warga luar kota, akan diarahkan di RS Lapangan," ujar Febri.
Ketentuan tersebut membutuhkan peran serta RT/RW di masing-masing kampung. Apalagi, sudah ada kampung tangguh yang tersebar di Surabaya.
"Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek," ungkap Febri. [dyh/*]
[source: Surya]