Selain mengintip, pelaku juga mengirimkan foto alat kelamin ke korban melalui media sosial instagram
Tersangka pelaku pelecehan seksual / Foto: Surya |
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manulang mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang merasa tidak terima karena pernah diintip saat di kamar mandi serta dikirimi foto alat kelamin.
"Tersangka ini mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial Instagram, bahkan dia merayu untuk berhubungan badan dan menyatakan pernah mengintip saat mandi di kamar ganti," terang Oloan Manulang.
Lebih lanjut, selain mengintip dan mengirim foto alat kelaminnya, tersangka juga pernah mengambil gambar korban saat menggunakan sehelai handuk secara diam-diam.
"Tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah mengintip korban ketika di ruang ganti tempat fitness dengan memfoto dan memvideo saat berdandan dengan menggunakan sehelai handuk," tambahnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit Ponsel berisi video alat kelamin yang dikirm ke korban.
Guna mempertanggung jawabkan penyidik menjeratnya dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidana selama 4 tahun penjara. [*]
[source: Surya]