Kabar Pojok Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya telah melaporkan akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu secara resmi pada Selasa (21/1).
"Pihak Polrestabes Surabaya, tanggal 21 Januari, telah menerima laporan resmi dari Ibu Wali Kota Surabaya, soal akun itu," kata Sudamiran saat ditemui, Jumat (24/1).
Laporan itu sendiri, kata Sudamiran, dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma.
"Pelapornya adalah Kabag Hukum Pemkot (Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota," ujar dia.
Akun media sosial yang dilaporkan tersebut atas nama Zikria Dzatil. Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.
"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," salah satu potingan akun tersebut, yang diduga menghina Risma.
Baca juga: Walikota Risma Dihina, Netizen Menghujat dan Memburu Zikria Dzatil
Sudamiran mengatakan untuk mendalami dugaan penghinaan tersebut, pihaknya pun telah memintai keterangan empat orang saksi.
"Kita sudah memintai keterangan empat orang, ada dari sumber berita yang mengawali itu, ada dari salah satu warga yang menyatakan keberatan atas akun Facebook itu," katanya.
Namun demikian, penyidik Polrestabes Surabaya, hingga kini masih mendalami akun tersebut. Sebab unggahan serta akun yang bersangkutan diduga telah dihapus pemiliknya.
"Masih dalam tahap penyelidikan tentang akun itu, karena akun itu sendiri sekarang telah tidak aktif sejak tanggal sehari itu sudah tidak aktif," katanya dilansir cnn indonesia. [cnn/*/dyh]