SOROTAN
Kamis, 07 November 2019
Maling Ini Tertangkap Saat Isi Bensin Motor Curian yang Mogok
Kabar Pojok Surabaya - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) biasanya tertangkap saat melakukan aksinya. Namun berbeda dengan ABR (38), ia ditangkap warga saat hendak mengisi bensin motor curiannya yang mogok.
ABR yang berasal dari Pulau Madura ditangkap pada Sabtu (26/10) di Jalan Tambak Wedi, Surabaya. Polisi mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari warga.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, saat pelaku mengetahui motor curiannya itu mogok, ABR langsung berinisiatif membelikan bensin.
"Jadi dia dapat motor curiannya, lalu jalan sekitar beberapa kilometer. Setelah itu mogok. Dia tinggal motor curiannya itu lalu cari sasaran lain dan dapat motor lain merek Satria. Setelah sampai Madura, dia minta tolong temannya untuk antarkan dia ke tempat motor curiannya yang pertama," ujar Agus di mapolres, Kamis (7/11/2019).
Agus menjelaskan, pelaku melakukan aksinya hanya dengan melihat peluang apakah motor itu bisa dicuri atau tidak. "Jadi pelaku hanya melakukan aksinya dengan melihat kunci kontak yang masih nyantol di motor korbannya. Lalu dengan metode menyambungkan kabel yang terlihat olehnya dan kebetulan pelaku ini pernah kerja di bengkel jadi mengerti," papar Agus.
Sebelumnya, pelaku juga telah menjalankan aksinya di daerah Kenjeran Surabaya. Menurut Agus, saat ditelusuri ternyata banyak barang bukti yang bisa dibawa pihak kepolisian.
"Ternyata pelaku sudah lama menjalankan aksinya. Saat tiba di kediamannya, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dengan total enam unit sepeda motor," ujar Agus.
Tak hanya ABR, petugas kepolisian juga mengamankan pelaku saat sedang melakukan aksinya. Pelaku diketahui bernama Ahmad (30), warga Surabaya.
Agus mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (23/10) di Jalan Hangtuah Gang IV, Surabaya. "Saat itu pukul 11.00 malam, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak motor. Tetapi ternyata alarm motor tersebut berbunyi. Saat itu korban berusaha melawan dan kabur sehingga dilakukan tindak tegas dengan ditembak bagian kaki. Pelaku menjalankan aksinya ini sendirian," jelas Agus seperti dilansir detik.com.
Sebelumnya tersangka telah mencuri motor dan menjualnya ke daerah Dangka, Kabupaten Sumenep. Madura. "Tersangka mengaku tindakan ini dia lakukan dua kali dan yang kedua ini aksinya gagal dan kemudian diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," lanjut Agus.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara. Terkait maraknya aksi curanmor, Agus memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Surabaya dan Jawa Timur agar tetap waspada.
"Kami sangat mengimbau kepada seluruh masyarakat Surabaya dan Jawa Timur untuk selalu dan tetap waspada. Jangan sampai kunci kontak tertinggal di motor. Tetap hati-hati untuk menjaga kendaraannya," pungkas Agus. [det/*]
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)