tgl

Selasa, 19 Maret 2019

Ojol Dilarang Bonceng Penumpang Lebih dari Satu

foto: ist.

Kabar Pojok Surabaya
Akhirnya aturan mengenai ojek online (ojol) terbit. Dengan payung hukum ini, ojol punya landasan untuk beroperasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam aturan itu ojek online dilarang untuk membawa lebih dari satu penumpang sekali order. Maksudnya sekali jalan pengemudi hanya diizinkan membawa satu orang penumpang saja. Aturan mengenai penumpang tersebut tertulis dalam pasal 4 poin f.

"Pengemudi tidak membawa penumpang melebihi dari 1 (satu) orang," seperti dikutip dari PM Perhubungan No. 12 tahun 2019, Selasa (19/3/2019).

Setelah aturan ini disahkan Kemenhub, langkah selanjutnya pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait ojol.

"Akhir Maret dan awal April kita akan ke daerah menyampaikan regulasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Budi Setyadi, di Kantor Kemenhub. [detikcom/*]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar