tgl

Selasa, 19 Maret 2019

Ojek Online Wajib Pakai Celana Panjang dan Sepatu!

foto: ist.

Kabar Pojok SurabayaRegulasi untuk ojek online resmi dirilis. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat mengatur ketentuan mengenai ojek online alias ojol.

Selain mengatur biaya jasa ojek online, regulasi itu juga mengatur faktor keselamatan oj. Beberapa di antaranya terkait dengan berkendara yang aman untuk menghindari risiko fatal kecelakaan lalu lintas.

Dalam aturan itu, pengemudi harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi.

Baca juga: Ojol Dilarang Bonceng Penumpang Lebih dari Satu

Selain itu, pengemudi ojek online harus pakai celana panjang. Jadi, harusnya tak ada lagi pengemudi ojek online yang pakai celana pendek.

Perlengkapan lain yang tak kalah penting adalah sepatu. Pengemudi ojek online tak boleh pakai sandal dan harus menggunakan sepatu saat narik.

Juga pengemudi harus membawa jas hujan. Pengemudi dan penumpang harus mengenakan helm SNI. [detikcom/*]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar