Tersangka adalah Toib (21), warga Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura dan Syaiful (32) sebagai penadah dan berhasil diringkus di rumahnya di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Untuk tersangka Toib, terpaksa harus dilumpuhkan karena kabur saat dibekuk di sebuah kos di Daerah Kenjeran.
"Salah satu tersangka yang kami ringkus terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena sempat melawan petugas dan kabur. Sementara itu, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang merupakan satu sindikat yang sama," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, Sabtu (23/2/2019).
Sindikat spesialis pembobol rumah dikenal sangat licin. Lokasi yang sudah diobok-obok antara lain Perumahan Semolowaru sedikitnya 4 kali, sementara sisanya di Kawasan Waru dan Sedati. Dari aksi pembobolan rumah, Toib dibantu dua rekannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sapik dan Murobi.
"Ketiganya sudah 10 kali beraksi 5 kali di Waru, 2 kali di Sedati dan terakhir melakukan pembobolan di perumah Semolowaru," papar Bima.
"Dalam beraksi, sindikat ini selalu mengintai target beberapa hari sebelumnya. Tujuannya untuk membaca situasi dan menentukan kapan waktu rumah tersebut ditinggal pemiliknya," imbuh Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2013 itu.
Setelah memastikan rumah dalam kondisi kosong, dua pelaku masuk untuk menguras harta benda, sementara lainnya berjaga diluar.
"Bahkan di salah satu TKP, aksinya tepergok. Namun pelaku berhasil kabur setelah sempat menghajar pemilik rumah tersebut," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berbagai macam alat elektronik diantaranya beberapa taw Laptop, tiga HP, dan beberapa TV berbagai merek. Barang-barang tersebut didapat dari 12 lokasi dalam kurun waktu kurang dari setahun.
Untuk melancarkan setiap aksinya, sindikat ini selalu membekali diri dengan berbagai alat seperti obeng dan besi. Fungsinya untuk mencongkel pagar dan pintu rumah.
"Saya bertugas masuk ke rumah. Sementara teman saya yang belum tertangkap bertugas berjaga," ujar Toib.
Untuk pembagian hasil dari curian itu, masing-masing pelaku mendapatkan 3 sampai 5 juta.
"Kalau dapat hasil banyak ya sebagain buat kebutuhan sehari-hari sama buat senang-senang kayak karaoke," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*/jatimnow/dyh)